8 Mei 2011

Apakah forex itu judi?

Apakah forex itu judi?
Sebenarnya sampai saya menulis postingan ini keadaan saya tetap dalam keadaan bingung untuk menjawab pertanyaan tersebut.hhe..

Saya pernah melihat buku-buku yang mengajak untuk melakukan kegiatan di forex,ada yang membahas dengan modal dari nol,sudah pasti saya tertarik dan berniat untuk mencobanya.Beberapa waktu kemudian,sebelum saya sempat mencobanya seorang teman mengatakan bahwa forex itu adalah judi.Kok bisa??? Karena penasaran,saya coba cari-cari artikel mengenai hal ini.

Dari berbagai artikel yang saya baca,saya mengetahui bahwa MUI sendiri memiliki pandangan mengenai forex (berdasarkan FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)),yaitu :

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.
4.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Banyak pro dan kontra mengenai halal atau tidaknya forex ini.Nah,teman saya tersebut mengatakan bahwa forex itu judi karena motif dalam bertransaksi di forex adalah spekulasi.Saya setuju bahwa transaksi forex yang berdasarkan spekulasi/untung-untungan adalah judi.Tetapi hal itu berbeda bila transaksi dilakukan atas dasar analisis ilmiah,tentu saja oleh orang-orang yang telah memahami forex dan tahu cara menganalisis serta mengenal alat analisisnya.

Oleh karena itu,sebelum mencoba forex lebih baik kita mempelajari betul mengenai analisis forex.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar